Dengan mendaftarkan diri, mengakses, dan/atau menggunakan Layanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) melalui Sistem Web Service PT Asiatrust Technovima Qualiti (selanjutnya disebut "Perusahaan"), Importir atau Pengguna Jasa (selanjutnya disebut "Pengguna") dengan ini menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui, dan bersedia terikat pada Perjanjian ini yang memuat syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 – DEFINISI
Dalam Perjanjian ini, yang dimaksud dengan:
- "Perusahaan" adalah PT Asiatrust Technovima Qualiti, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang bertindak selaku Surveyor penyelenggara Layanan Verifikasi dan Penelusuran Teknis Impor.
- "Pengguna" adalah setiap importir, badan usaha atau pihak lain yang menggunakan Layanan VPTI melalui Sistem Web Service Perusahaan dengan Perjanjian ini.
- "Sistem Web Service" adalah sistem yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan sebagai media penyelenggaraan Layanan.
- "Layanan" adalah jasa Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) yang dilaksanakan oleh Perusahaan selaku Surveyor berdasarkan penugasan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
- "Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor" adalah penelitian dan pemeriksaan terhadap data, dokumen, dan/atau fisik barang impor yang dilakukan oleh Perusahaan selaku Surveyor sesuai dengan penugasan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (selanjutnya disebut "VPTI").
- "User ID" adalah serangkaian kredensial akses unik berupa nama pengguna dan kata sandi yang diberikan kepada Pengguna untuk mengakses dan menggunakan Sistem Web Service Perusahaan.
- "Laporan Surveyor" adalah dokumen hasil pelaksanaan VPTI yang diterbitkan oleh Perusahaan dan menjadi salah satu syarat kepabeanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (selanjutnya disebut "LS").
- "Dokumen Impor" adalah seluruh dokumen yang diserahkan Pengguna kepada Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada, invoice, packing list, Bill of Lading, Persetujuan Impor, dan dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- "Hari Kerja" adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
- "Data Pribadi" adalah setiap informasi tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- "Informasi Rahasia" adalah seluruh data, dokumen, informasi, maupun keterangan yang tidak tersedia untuk umum dan diperoleh dalam pelaksanaan Layanan.
- "Pihak Ketiga" adalah pihak selain Perusahaan dan Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada instansi pemerintah yang berwenang, penyedia Layanan teknologi informasi yang mendukung operasional Perusahaan, dan pihak lain yang terlibat dalam proses VPTI berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
- "Gangguan Sistem" adalah kondisi tidak tersedianya Layanan pada Sistem Web Service Perusahaan, baik sebagian maupun seluruhnya, yang disebabkan oleh pemeliharaan terjadwal yang telah diinformasikan sebelumnya, serangan siber, kegagalan infrastruktur pihak ketiga, maupun keadaan teknis lainnya yang mengakibatkan terganggunya penyediaan Layanan.
- "Force Majeure" adalah keadaan atau kejadian yang terjadi di luar kendali dan kemampuan Perusahaan, yang menghalangi atau menunda pelaksanaan kewajiban Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, wabah atau pandemi yang dinyatakan secara resmi oleh otoritas berwenang, perang, huru-hara, gangguan keamanan nasional, gangguan jaringan telekomunikasi nasional serta kebijakan atau regulasi pemerintah yang secara langsung menghentikan atau membatasi pelaksanaan Layanan.
PASAL 2 – DASAR HUKUM PELAKSANAAN LAYANAN
Layanan VPTI yang diselenggarakan oleh Perusahaan dilaksanakan berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Perternakan;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi;
- Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia tentang Penetapan PT Asiatrust Technovima Qualiti sebagai Surveyor Pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) untuk komoditas yang menjadi ruang lingkup penugasannya.
PASAL 3 – RUANG LINGKUP LAYANAN
- Perusahaan berwenang melaksanakan VPTI berdasarkan penugasan resmi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk komoditas Makanan dan Minuman, Mainan, Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Produk Hortikultura, Elektronik dan Telematika, Besi atau Baja dan Baja Paduan beserta Produk Turunannya, serta Plastik Hilir.
- Daftar komoditas sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan ruang lingkup penugasan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Perusahaan akan memberitahukan Pengguna atas setiap perubahan dimaksud melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 10.
- Pelaksanaan VPTI oleh Perusahaan mencakup verifikasi kesesuaian jenis, nama, dan spesifikasi teknis barang, kode pos tarif (harmonized system/HS), jumlah dan satuan barang, negara asal barang, nama dan alamat eksportir, serta kesesuaian terhadap ketentuan yang menjadi objek Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sesuai dengan penugasan Perusahaan.
- Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilaksanakan berdasarkan Dokumen Impor yang diserahkan oleh Pengguna dan, apabila dipersyaratkan, pemeriksaan fisik barang yang dilakukan oleh Perusahaan di negara asal atau negara muat (pre-border) sesuai dengan penugasan yang berlaku.
PASAL 4 – HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA
- Pengguna berhak memperoleh akses terhadap Sistem Web Service Perusahaan untuk mengajukan permohonan VPTI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengguna berhak memantau status pelaksanaan permohonan VPTI melalui Sistem Web Service Perusahaan.
- Pengguna berhak mengajukan klarifikasi atau keberatan atas hasil pelaksanaan VPTI maupun penolakan penerbitan LS melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Perusahaan.
- Pengguna wajib menyerahkan dan memastikan bahwa seluruh Dokumen Impor dan informasi yang disampaikan kepada Perusahaan adalah asli, sah, benar, lengkap, akurat, dan sesuai dengan kondisi serta spesifikasi barang yang sebenarnya.
- Pengguna wajib menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan untuk penerbitan LS berupa packing list dan invoice serta dokumen lainnya kepada Perusahaan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sebagai syarat diterbitkannya LS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengguna wajib memastikan bahwa seluruh perizinan impor dan persyaratan administratif lainnya yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan masih berlaku pada saat pengajuan VPTI kepada Perusahaan.
- Pengguna wajib memastikan bahwa komoditas yang diajukan untuk pelaksanaan VPTI termasuk dalam ruang lingkup penugasan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1.
- Pengguna wajib memberikan akses, informasi, dan/atau fasilitas yang diperlukan oleh Perusahaan dalam rangka pelaksanaan VPTI, termasuk pemeriksaan fisik barang di negara asal atau negara muat apabila pemeriksaan fisik dipersyaratkan dalam penugasan yang berlaku.
- Pengguna wajib memberikan informasi, dokumen tambahan, dan/atau klarifikasi yang diminta oleh Perusahaan dalam jangka waktu yang wajar apabila terdapat ketidaksesuaian, keraguan, atau informasi yang memerlukan verifikasi lebih lanjut selama pelaksanaan VPTI.
- Pengguna wajib segera memberitahukan kepada Perusahaan apabila terdapat perubahan terhadap Dokumen Impor atau informasi yang telah disampaikan sebelum LS diterbitkan.
- Pengguna wajib menggunakan LS sesuai dengan peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak menggunakan LS untuk komoditas, jumlah, pengiriman, atau tujuan lain yang tidak sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Perusahaan.
- Pengguna bertanggung jawab penuh atas penggunaan, kerahasiaan, dan keamanan User ID yang digunakan untuk mengakses Sistem Web Service Perusahaan serta atas seluruh aktivitas yang dilakukan melalui User ID tersebut.
- Pengguna wajib segera memberitahukan Perusahaan secara tertulis apabila mengetahui atau menduga telah terjadi penyalahgunaan User ID atau akses tidak sah terhadap akunnya dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam sejak diketahui.
- Pengguna dilarang memberikan data, dokumen, atau informasi yang tidak benar, tidak lengkap, atau menyesatkan, serta dilarang meminta, mempengaruhi, atau dengan cara apa pun berupaya mengintervensi Perusahaan untuk menerbitkan LS yang tidak sesuai dengan hasil verifikasi yang sebenarnya.
- Dalam hal Pengguna melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, Perusahaan berhak menolak permohonan VPTI, menghentikan proses verifikasi, menolak penerbitan LS, menghentikan pemberian Layanan kepada Pengguna, dan/atau melaporkan pelanggaran tersebut kepada instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 5 – HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
- Perusahaan wajib melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) secara independen, profesional, objektif, dan tidak memihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar teknis yang berlaku, serta penugasan yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
- Perusahaan wajib melakukan penelitian terhadap Dokumen Impor dan/atau pemeriksaan fisik barang sesuai dengan ruang lingkup penugasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perusahaan wajib menerbitkan LS paling lambat 1 (satu) Hari Kerja terhitung sejak seluruh persyaratan untuk penerbitan LS telah dipenuhi oleh Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak terdapat kondisi penangguhan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
- Perusahaan wajib memastikan bahwa setiap LS diterbitkan berdasarkan hasil pelaksanaan VPTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penugasan yang berlaku serta diterbitkan melalui sistem elektronik sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
- Dalam hal terjadi Gangguan Sistem atau Force Majeure yang mengakibatkan sistem elektronik tidak dapat digunakan, Perusahaan dapat menerbitkan atau menyampaikan LS melalui mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan seluruh Dokumen Impor, Data Pribadi, dan informasi lainnya yang diperoleh dari Pengguna dalam rangka pelaksanaan VPTI, kecuali apabila:
- diwajibkan untuk diungkapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- diperlukan untuk pelaksanaan penugasan, pelaporan, atau pengawasan oleh instansi pemerintah yang berwenang dalam rangka pelaksanaan penugasan VPTI; atau
- diperintahkan oleh pengadilan atau otoritas yang berwenang berdasarkan hukum yang berlaku.
- Perusahaan wajib memproses Data Pribadi Pengguna sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan peraturan pelaksanaannya, serta hanya menggunakan Data Pribadi dimaksud untuk keperluan pelaksanaan VPTI dan pemenuhan kewajiban hukum Perusahaan.
- Perusahaan wajib memberitahukan kepada Pengguna apabila Dokumen Impor yang disampaikan belum lengkap, tidak sesuai, atau memerlukan klarifikasi maupun dokumen pendukung tambahan dalam jangka waktu yang wajar sejak dokumen diterima.
- Perusahaan wajib melaporkan kepada instansi pemerintah yang berwenang apabila dalam pelaksanaan VPTI ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, penyampaian data yang tidak benar, atau pelanggaran ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor, sesuai dengan ketentuan penugasan yang berlaku.
- Perusahaan berhak menolak, menunda, atau membatalkan pelaksanaan VPTI dan/atau penerbitan LS apabila:
- Dokumen Impor yang diserahkan tidak lengkap, tidak benar, tidak sah atau tidak dapat diverifikasi;
- terdapat indikasi pemalsuan dokumen, penyampaian data yang tidak benar, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengguna tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian ini;
- terdapat instruksi penundaan atau penghentian dari instansi pemerintah yang berwenang; atau
- terjadi Gangguan Sistem atau Force Majeure.
- Dalam hal Perusahaan menolak, menunda, atau membatalkan pelaksanaan VPTI dan/atau penerbitan LS sebagaimana dimaksud pada angka 10, Perusahaan akan memberitahukan Pengguna beserta alasannya dalam jangka waktu yang wajar, kecuali pemberitahuan dimaksud dilarang atau dibatasi berdasarkan instruksi instansi pemerintah yang berwenang.
PASAL 6 – PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN
- LS yang diterbitkan oleh Perusahaan merupakan hasil pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) berdasarkan Dokumen Impor, data, dan/atau informasi yang disampaikan oleh Pengguna. Penerbitan LS tidak mengalihkan, membatasi, maupun menghapus tanggung jawab Pengguna atas kebenaran materiil Dokumen Impor serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaksanaan pemeriksaan fisik oleh Perusahaan dalam rangka VPTI tidak mengakibatkan beralihnya penguasaan, kepemilikan, maupun risiko atas barang dari Pengguna kepada Perusahaan.
- Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian, tuntutan, klaim, atau akibat hukum lainnya yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Dokumen Impor, data, atau informasi yang tidak benar, tidak lengkap, tidak sah, menyesatkan, atau dipalsukan oleh Pengguna maupun pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama Pengguna.
- Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, penyusutan, perubahan kondisi, perubahan jumlah, maupun musnahnya barang yang menjadi objek VPTI, baik yang terjadi sebelum maupun selama pelaksanaan pemeriksaan fisik, sepanjang kejadian tersebut bukan disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian berat Perusahaan.
- Perusahaan tidak bertanggung jawab atas perbedaan, perubahan, penyusutan, kerusakan, atau ketidaksesuaian kondisi, jumlah, mutu, maupun spesifikasi barang yang terjadi setelah pelaksanaan VPTI dinyatakan selesai oleh Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan yang terjadi selama proses pengiriman, penyimpanan, transit, bongkar muat di pelabuhan muat maupun pelabuhan tujuan, maupun pada saat pemeriksaan oleh otoritas kepabeanan.
- Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kerugian konsekuensial, kehilangan keuntungan, kehilangan kesempatan usaha, atau kerugian bisnis lainnya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan VPTI maupun penerbitan, penundaan, atau penolakan penerbitan LS, sepanjang tidak disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian berat Perusahaan.
- Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kegagalan, atau terganggunya pelaksanaan Layanan yang disebabkan oleh Gangguan Sistem, Force Majeure, atau kegagalan sistem elektronik milik instansi pemerintah maupun pihak ketiga yang berada di luar kendali Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada sistem INATRADE, Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau sistem pemerintah lainnya.
- Sepanjang diperkenankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, jumlah tanggung jawab finansial Perusahaan kepada Pengguna atas setiap tuntutan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Layanan dibatasi paling banyak sebesar biaya Layanan VPTI yang telah dibayarkan oleh Pengguna untuk transaksi yang menjadi objek sengketa.
- Ketentuan pembatasan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal ini tidak berlaku apabila kerugian yang dialami Pengguna terbukti secara langsung disebabkan oleh kesengajaan (wilful misconduct) atau kelalaian berat (gross negligence) Perusahaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 7 – PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
- Perusahaan memproses Data Pribadi Pengguna semata-mata untuk keperluan pelaksanaan Layanan, pemenuhan kewajiban hukum Perusahaan selaku Surveyor yang ditugaskan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan pelaporan kepada instansi pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan penugasan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan peraturan pelaksanaannya.
- Data Pribadi Pengguna yang dikumpulkan dalam rangka pelaksanaan Layanan meliputi data penanggung jawab, data kontak, serta data dan informasi lainnya yang tercantum dalam Dokumen Impor yang diserahkan kepada Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perusahaan dapat mengungkapkan Data Pribadi Pengguna kepada Pihak Ketiga hanya dalam hal:
- diperlukan untuk pelaksanaan penugasan VPTI, termasuk pelaporan kepada Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan instansi pemerintah terkait lainnya;
- diperlukan untuk mendukung operasional Layanan melalui penyedia Layanan teknologi informasi yang terikat kewajiban kerahasiaan yang setara; atau
- diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perintah pengadilan maupun otoritas yang berwenang.
- Perusahaan menyimpan Data Pribadi Pengguna selama Layanan aktif digunakan dan paling lama 5 (lima) tahun setelah berakhirnya penggunaan Layanan, kecuali terdapat kewajiban hukum yang mengharuskan penyimpanan dalam jangka waktu yang lebih lama.
- Pengguna selaku Subjek Data Pribadi berhak menggunakan hak-haknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta peraturan pelaksanaannya, sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban hukum Perusahaan.
- Permohonan penggunaan hak dimaksud diajukan secara tertulis kepada Perusahaan melalui saluran komunikasi resmi yang tersedia dan akan ditanggapi dalam jangka waktu yang wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi yang berdampak terhadap Data Pribadi Pengguna, Perusahaan akan memberitahukan kepada Pengguna yang terdampak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pelindungan Data Pribadi.
PASAL 8 – TARIF DAN PEMBAYARAN
- Perusahaan akan menetapkan dan menginformasikan ketentuan pembayaran dan tarif Layanan kepada Pengguna melalui Sistem Web Service dan/atau media komunikasi resmi lainnya sebelum pelaksanaan VPTI dimulai.
- Tarif Layanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Perusahaan atau perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berlaku bagi permohonan VPTI yang diajukan setelah tanggal perubahan tarif tersebut diinformasikan dan tidak berlaku surut terhadap permohonan VPTI yang telah diterima oleh Perusahaan sebelum perubahan tarif diberlakukan.
- Pengguna wajib melakukan pembayaran biaya Layanan sesuai dengan tarif resmi yang berlaku dan diinformasikan oleh Perusahaan sebelum pelaksanaan VPTI dimulai dengan mekanisme dan jangka waktu pembayaran sebagaimana ditetapkan oleh Perusahaan.
- Biaya Layanan sebagaimana dimaksud pada angka 3 belum termasuk pajak yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pengenaan, pemungutan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas pembayaran Biaya Layanan dilaksanakan oleh masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Perusahaan menerbitkan bukti pembayaran dan/atau invoice atas pembayaran yang telah diterima dari Pengguna sesuai dengan ketentuan administrasi Perusahaan.
- Dalam hal Pengguna tidak melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan pembayaran yang telah diinformasikan Perusahaan, Perusahaan berhak untuk:
- menunda pelaksanaan VPTI dan/atau penerbitan LS sampai dengan pembayaran diterima secara lengkap;
- membatalkan permohonan VPTI yang bersangkutan.
- Penundaan dan/atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada angka 6 tidak menghapuskan kewajiban Pengguna untuk melunasi biaya Layanan yang telah timbul atas VPTI yang telah atau sedang dilaksanakan oleh Perusahaan sebelum terjadinya keterlambatan pembayaran.
- Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penundaan dan/atau pembatalan Layanan sebagaimana dimaksud pada angka 7 yang disebabkan oleh keterlambatan pembayaran dari Pengguna.
PASAL 9 – JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN
- Perjanjian ini mulai berlaku sejak Pengguna menyatakan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam bagian pembuka Perjanjian ini dan tetap berlaku selama Pengguna mengakses dan/atau menggunakan Layanan melalui Sistem Web Service.
- Pengguna dapat menghentikan penggunaan Layanan sewaktu-waktu dengan memberitahukan Perusahaan secara tertulis melalui saluran komunikasi resmi yang tersedia, tanpa mengurangi kewajiban Pengguna yang telah timbul sebelum tanggal efektif penghentian tersebut.
- Perusahaan berhak menghentikan atau menonaktifkan akses Pengguna terhadap Sistem Web Service, baik untuk sementara maupun secara permanen, apabila:
- Pengguna melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perjanjian ini;
- Pengguna tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dalam jangka waktu yang ditetapkan;
- terdapat instruksi atau perintah dari instansi pemerintah yang berwenang untuk menghentikan pemberian Layanan kepada Pengguna; atau
- Perusahaan tidak lagi memperoleh, kehilangan, atau berakhir penugasannya sebagai Surveyor pelaksana VPTI berdasarkan Keputusan atau penetapan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk komoditas yang menjadi objek permohonan Pengguna.
- Penghentian penggunaan Layanan, baik atas permintaan Pengguna maupun atas tindakan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, tidak menghapuskan:
- kewajiban Pengguna untuk melunasi biaya Layanan yang telah timbul sebelum tanggal penghentian;
- hak dan kewajiban Para Pihak lainnya yang menurut sifatnya seharusnya tetap berlaku meskipun Perjanjian ini berakhir.
- Dalam hal Perusahaan sudah tidak lagi ditugaskan sebagai Surveyor pelaksana VPTI untuk komoditas tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d Pasal ini, Perusahaan akan menyelesaikan permohonan VPTI yang telah diajukan dan sedang dalam proses sebelum tanggal berakhirnya penugasan, sepanjang diperkenankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengakhiran Perjanjian ini tidak menghapus hak Perusahaan untuk menyimpan Dokumen Impor, data, maupun informasi Pengguna sepanjang masih diperlukan untuk memenuhi kewajiban hukum, kepatuhan, audit, atau penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 10 – PERUBAHAN PERJANJIAN
- Perusahaan dapat mengubah, memperbarui, atau menyesuaikan Perjanjian ini dari waktu ke waktu apabila diperlukan untuk:
- menyesuaikan dengan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyesuaikan dengan perubahan penugasan, kebijakan, atau ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia atau instansi pemerintah yang berwenang;
- melakukan pengembangan, penyempurnaan, atau peningkatan fungsi Sistem Web Service maupun Layanan.
- Perusahaan akan memberitahukan setiap perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Pengguna melalui Sistem Web Service dan/atau media komunikasi resmi lainnya sebelum perubahan tersebut mulai berlaku, kecuali apabila perubahan tersebut wajib diberlakukan segera berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perintah instansi pemerintah yang berwenang.
- Perubahan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 atau sejak tanggal berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan maupun penugasan dari instansi pemerintah yang menjadi dasar perubahan tersebut.
- Dengan tetap mengakses, menggunakan, atau melanjutkan penggunaan Layanan setelah berlakunya perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Pengguna dianggap telah membaca, memahami, menyetujui, dan bersedia terikat pada Perjanjian ini yang telah diperbarui.
- Apabila Pengguna tidak menyetujui perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pengguna wajib menghentikan penggunaan Layanan. Penghentian penggunaan Layanan tidak menghapus hak dan kewajiban Para Pihak yang telah timbul sebelum berlakunya perubahan dimaksud.
PASAL 11 – KETERPISAHAN
- Apabila satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan batal demi hukum, tidak sah, atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka ketidakberlakuan tersebut tidak memengaruhi keabsahan, keberlakuan, maupun dapat dilaksanakannya ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini.
- Dalam hal terdapat ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Para Pihak sepakat bahwa ketentuan tersebut akan ditafsirkan atau disesuaikan sedemikian rupa sehingga sedekat mungkin mencerminkan maksud dan tujuan semula, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 12 – KERAHASIAAN
- Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan seluruh Informasi Rahasia yang diperoleh dalam pelaksanaan Layanan dan tidak mengungkapkannya kepada pihak mana pun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pemilik Informasi Rahasia tersebut, kecuali apabila pengungkapan:
- diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- diperlukan dalam rangka pelaksanaan Layanan, pemenuhan kewajiban hukum, pelaporan, pengawasan, atau pemeriksaan oleh instansi pemerintah yang berwenang;
- dilakukan berdasarkan perintah pengadilan atau otoritas yang berwenang.
- Yang dimaksud dengan Informasi Rahasia dalam Perjanjian ini meliputi setiap data, dokumen, informasi, keterangan, atau materi dalam bentuk apa pun yang tidak tersedia untuk umum dan diperoleh oleh salah satu Pihak sehubungan dengan pelaksanaan Layanan, termasuk namun tidak terbatas pada Dokumen Impor, data komersial, informasi teknis, informasi usaha, maupun informasi lain yang secara wajar patut dianggap bersifat rahasia.
- Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tetap berlaku meskipun Perjanjian ini berakhir.
PASAL 13 – HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Para Pihak tetap memiliki Hak Kekayaan Intelektual atas seluruh merek, nama dagang, logo, dokumen, data, sistem, perangkat lunak, desain, format, template, maupun karya lainnya yang dimiliki oleh masing-masing Pihak. Kecuali untuk penggunaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Layanan berdasarkan Perjanjian ini atau sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, masing-masing Pihak dilarang menggunakan, memperbanyak, menggandakan, mengubah, mengalihkan, mendistribusikan, mengumumkan, atau mengeksploitasi Hak Kekayaan Intelektual milik Pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pemilik Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Ketentuan dalam Pasal ini tetap berlaku meskipun Perjanjian ini berakhir.
PASAL 14 – FORCE MAJEURE
- Dalam hal terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Perjanjian ini yang mengakibatkan salah satu Pihak tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, Pihak yang terdampak tidak dianggap melakukan wanprestasi sepanjang keadaan tersebut secara langsung menghalangi pelaksanaan kewajibannya.
- Pihak yang mengalami Force Majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya mengenai terjadinya Force Majeure paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sejak mengetahui terjadinya keadaan tersebut, disertai informasi mengenai sifat kejadian, dampak terhadap pelaksanaan Perjanjian, dan perkiraan jangka waktu berlangsungnya Force Majeure, sepanjang pemberitahuan tersebut secara wajar dapat dilakukan.
- Selama keadaan Force Majeure berlangsung, pelaksanaan kewajiban Para Pihak yang terdampak oleh Force Majeure ditangguhkan sampai keadaan tersebut berakhir atau pelaksanaan kewajiban dimaksud dapat dilakukan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam hal keadaan Force Majeure berlangsung secara terus-menerus selama lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kalender sehingga pelaksanaan Layanan tidak dapat dilanjutkan, Para Pihak sepakat untuk melakukan musyawarah dengan itikad baik guna menentukan penyelesaian terhadap permohonan Layanan yang terdampak.
- Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud pada angka 4 tidak menghasilkan kesepakatan dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak musyawarah dimulai, masing-masing Pihak berhak mengakhiri proses pelaksanaan Layanan terhadap permohonan yang terdampak oleh Force Majeure tanpa dikenakan tuntutan ganti rugi, dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban Para Pihak yang telah timbul sebelum terjadinya Force Majeure serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 15 – PERNYATAAN DAN JAMINAN
- Dengan menyatakan persetujuannya terhadap Perjanjian ini, masing-masing Pihak menyatakan memiliki kewenangan yang sah untuk mengikatkan diri pada Perjanjian ini sehingga Perjanjian ini merupakan perjanjian yang sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Masing-masing Pihak menyatakan bahwa pelaksanaan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun perikatan lain yang mengikat Pihak yang bersangkutan.
- Masing-masing Pihak menyatakan memiliki itikad baik dalam mengikatkan diri, melaksanakan, dan memenuhi Perjanjian ini, dan akan melaksanakan seluruh kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, kehati-hatian, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta praktik yang lazim berlaku dalam industri terkait.
- Pengguna secara khusus menyatakan dan menjamin bahwa:
- Pengguna berwenang melakukan kegiatan impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas komoditas yang menjadi objek permohonan VPTI;
- seluruh Dokumen Impor, data, dan informasi yang disampaikan kepada Perusahaan adalah benar, akurat, lengkap, dan tidak menyesatkan; dan
- penggunaan Layanan oleh Pengguna tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun hak pihak ketiga mana pun.
- Perusahaan secara khusus menyatakan dan menjamin bahwa Perusahaan memiliki penugasan atau kewenangan yang sah dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk melaksanakan VPTI atas komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1, dan melaksanakan Layanan secara independen, profesional, dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
- Masing-masing Pihak wajib segera memberitahukan kepada Pihak lainnya apabila terdapat perubahan yang menyebabkan suatu pernyataan atau jaminan dalam Pasal ini menjadi tidak benar atau tidak lagi berlaku.
- Pelanggaran terhadap pernyataan dan jaminan dalam Pasal ini memberikan hak kepada Pihak yang dirugikan untuk mengambil tindakan sesuai dengan Perjanjian ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 16 – HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
- Perjanjian ini ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
- Dalam hal timbul perselisihan, sengketa, atau perbedaan pendapat yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Sebelum menempuh upaya penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada angka 4, Pengguna dapat menyampaikan keberatan atau pengaduan kepada Perusahaan melalui sarana komunikasi resmi yang disediakan oleh Perusahaan. Perusahaan akan menindaklanjuti keberatan atau pengaduan tersebut dalam jangka waktu yang wajar sesuai dengan kompleksitas permasalahan yang disampaikan.
- Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak mencapai penyelesaian dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak salah satu Pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai adanya perselisihan kepada Pihak lainnya, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa mengurangi hak Perusahaan untuk memenuhi kewajiban pelaporan, pengawasan, koordinasi, atau penyampaian informasi kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia maupun instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 17 – KETENTUAN LAIN-LAIN
- Seluruh pemberitahuan, persetujuan, konfirmasi, dokumen, maupun komunikasi lainnya yang disampaikan melalui Sistem Web Service dan/atau media komunikasi resmi Perusahaan dalam rangka pelaksanaan Layanan mempunyai kekuatan hukum yang sah sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan antara Perusahaan dan Pengguna mengenai penggunaan Layanan serta menggantikan seluruh komunikasi, pernyataan, atau kesepahaman sebelumnya sepanjang berkaitan dengan materi yang diatur dalam Perjanjian ini.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mendaftarkan akun, mengakses, dan/atau menggunakan Layanan melalui Sistem Web Service, Pengguna menyatakan telah membaca, memahami, menyetujui, dan mengikatkan diri pada seluruh ketentuan dalam Perjanjian Penggunaan Layanan VPTI dan Kebijakan Privasi ini.
Persetujuan Pengguna sebagaimana dimaksud pada paragraf pertama memiliki kekuatan hukum yang sah sebagai persetujuan elektronik dan mengikat Para Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian ini mulai berlaku sejak Pengguna memberikan persetujuan secara elektronik melalui Sistem Web Service dan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.